Gridhot.ID - Warga sebuah desa di Kabupaten Pidie, Aceh dikejutkan dengan apa yang terjadi di sebuah rumah kosong.
Selama berhari-hari, sebuah rumah yang tak ditempati oleh pemiliknya tiba-tiba terdengar ada aktivitas saat tengah malam.
Kecurigaan itupun membuat warga mulai curiga dan penasaran dengan apa yang ada di dalam rumah kosong tersebut.
Hingga pada akhirnya di hari Kamis (1/10/2020) tepat pukul 03.00 WIB, warga kampung berinisiatif untuk mencari tahu apa yang terjadi.
Betapa terkejutnya warga saat dapati hal tak terduga di rumah kosong tersebut selama beberapa hari.
Setidaknya ada enam remaja yang ternyata berada di dalam rumah kosong itu selama 4 hari.
Keenam remaja juga kedapatan sedang berbuat mesum di dalam rumah yang telah tak ditinggali itu.
Remaja yang masih bau kencur tersebut ternyata sedang melakukan pesta seks di dalam rumah kosong.
Warga pun langsung mengamankan keenam remaja dan sempat di bawa ke balai desa sebelum akhirnya ditangani oleh petugas kepolisian.
Mengutip dari Serambinews.com (16/10/2020), setidaknya dalam waktu yang berbeda tiga pasangan remaja tersebut telah berbuat asusila sebanyak tiga kali dalam waktu yang berbeda.
Setidaknya terdapat salah satu pasangan berinisial AD (18) dan TM (19) yang ikut serta di dalam pesta seks tersebut.
Kasat Reskrim, Iptu Ferdian Chandra MH mengatakan, ketiga pasangan itu kini terjerat dengan pasal 25 Juncto pasal 23 dan pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Iptu Ferdian meminta agar semua orang tua bisa menjaga anak-anaknya dengan bailk.
"Kita imbau kepada orang tua untuk menjaga anak sehingga tidak terjerumus kepada pergaulan bebas," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, dua perempuan di antaranya rupanya terlibat prostitusi anak.
Dikutip dari Kompas.com, Tiga orang itu antara lain, seorang ibu rumah tangga yang juga berprofesi sebagai muncikari berinisial RR (39).
Kemudian dua pria berinisial I dan D sebagai pengguna jasa prostitusi anak.
I merupakan warga Pidie yang sehari-harinya pedagang buah.
Sedangkan D merupakan warga Banda Aceh.
Tiga tersangka tersebut diamankan di tiga tempat yang berbeda pada 13 dan 14 Oktober 2020.
Dikutip dari Kompas.com, Tiga orang itu antara lain, seorang ibu rumah tangga yang juga berprofesi sebagai muncikari berinisial RR (39).
Kemudian dua pria berinisial I dan D sebagai pengguna jasa prostitusi anak.
I merupakan warga Pidie yang sehari-harinya pedagang buah.
Sedangkan D merupakan warga Banda Aceh.
Tiga tersangka tersebut diamankan di tiga tempat yang berbeda pada 13 dan 14 Oktober 2020.
Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian mengatakan bahwa dua perempuan di bawah umur yang ikut pesta seks itu melayani pelanggan melalui muncikari RR.
Ternyata sebelum mengikuti pesta seks tersebut, dua remaja perempuan itu sempat melayani pelanggannya terlebih dahulu di sebuah ruko di Terminal Terpadu Kota Sigli.
Dalam sekali kencan mereka biasanya dibayar sekitar Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu, sedangkan mucikari mendapatkan setidaknya Rp 150 ribu sebagai penghubung.
“Ini kasus yang kita kembangkan dari kasus sebelumnya, dan kita sudah tangkap tiga tersangka dari lokasi yang berbeda, korban dari tindakan mereka ini menerima bayaran Rp 200.000 hingga Rp 500.000,” ujar Zulhir melalui sambungan telepon, Kamis (15/10/2020).
Menurut Zuhir masih ada satu lagi tersangka berinisial AM yang kini diburu polisi.
Para pelaku kini diancam akan dijatuhi hukuman setidaknya lima tahun penjara.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," ujar Zuhir.
Mendengar adanya pesta seks remaja di wilayahnya, Wakil Bupati Pidie Fadhlullah TM Daud ST mengaku prihatin dan khawatir.
Dirinya pun meminta semua pihak bisa memberi perhatian lebih pada kasus ini dan menjadikannya sebagai pelajaran.
"Ini menjadi perhatian dan catatan kita bersama dengan melibatkan semua pihak atas keprihatinan tindakan remaja yang telah melampaui kapasitas norma agama," ucap Fadhlullah TM Daud ST kepada Serambinews.com, Senin (5/10/2020).
Fadhlullah mengatakan, orang-orang yang terlibat dengan kasus ini harus dihukum dengan peraturan yang berlaku.
“Aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan proses hukum sebagai kewenangannya. Atas munculnya kasus ini, setidaknya menjadi kajian dan bahan refleksi bagi kita semua, para pemimpin, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta kalangan orang tua,” katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul "Heboh! Tiga Pasangan Nekad Pesta Seks di Rumah Kosong Selama 4 Hari, Begini Kronologis"