Tiga tersangka tersebut diamankan di tiga tempat yang berbeda pada 13 dan 14 Oktober 2020.
Dikutip dari Kompas.com, Tiga orang itu antara lain, seorang ibu rumah tangga yang juga berprofesi sebagai muncikari berinisial RR (39).
Kemudian dua pria berinisial I dan D sebagai pengguna jasa prostitusi anak.
I merupakan warga Pidie yang sehari-harinya pedagang buah.
Sedangkan D merupakan warga Banda Aceh.
Tiga tersangka tersebut diamankan di tiga tempat yang berbeda pada 13 dan 14 Oktober 2020.
Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian mengatakan bahwa dua perempuan di bawah umur yang ikut pesta seks itu melayani pelanggan melalui muncikari RR.
Ternyata sebelum mengikuti pesta seks tersebut, dua remaja perempuan itu sempat melayani pelanggannya terlebih dahulu di sebuah ruko di Terminal Terpadu Kota Sigli.
Dalam sekali kencan mereka biasanya dibayar sekitar Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu, sedangkan mucikari mendapatkan setidaknya Rp 150 ribu sebagai penghubung.
“Ini kasus yang kita kembangkan dari kasus sebelumnya, dan kita sudah tangkap tiga tersangka dari lokasi yang berbeda, korban dari tindakan mereka ini menerima bayaran Rp 200.000 hingga Rp 500.000,” ujar Zulhir melalui sambungan telepon, Kamis (15/10/2020).