Sementara itu, pada tahapan ini pelaksanaan shalat wajib 5 waktu di Masjidil Haram, boleh diikuti oleh 40.000 orang jemaah di setiap pelaksanaannya.
Penambahan izin tidak hanya untuk kegiatan shalat wajib saja, namun juga ada beberapa kegiatan yang lain.
"Izin baru termasuk untuk shalat di Masjidil Haram, untuk shalat di Kamar Suci Nabi di Masjid Nabawi, dan ziarah Nabi," kata seorang pejabat kementerian.
Saat ini, ibadah umrah masih ada di tahap 1, yakni hanya bisa diikuti oleh 6.000 jemaah saja setiap harinya atau 30 persen dari kapasitas yang ada.
Pelaksanaan ini juga diikuti sejumlah aturan ketat terkait protokol kesehatan demi menjaga keselamatan semua pihak.
Sebanyak 6.000 jemaah itu terdiri dari orang-orang Arab Saudi dan warga negara asing yang bekerja dan tinggal di negara itu.
Bagi jemaah yang datang dari luar negeri, izin akan diberikan kemudian setelah Pemerintah Arab Saudi melakukan peninjauan situasi perkembangan pandemi di dunia.
Source | : | Serambinews.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar