Action plan pertama adalah penandatangan akta kuasa jual sebagai jaminan, bila security deposit yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak terealisasi dan akan dilaksanakan pada 13- 23 Febuari 2020.
Penanggung jawab adalah Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.
Action plan kedua, pengiriman surat dari pengacara kepada pejabat Kejaksaan Agung Burhanuddin (BR).
Yaitu, surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejagung untuk diteruskan kepada MA, yang akan dilaksanakan pada 24-25 Februari 2020.
Burhanuddin yang dimaksud adalah Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Action plan ketiga adalah Burhanuddin mengirimkan surat permohonan fatwa MA kepada pejabat MA Hatta Ali (HA).
Pelaksanaan dilakukan pada 26 Februari-1 Maret 2020, dengan penanggung jawab Andi Irfan Jaya dan Pinangki.
Hatta Ali masih menjabat Ketua MA pada Maret 2020.
Action plan keempat adalah pembayaran 25 persen fee sebesar 250 ribu dolar AS atau sekira Rp 3,75 miliar, dari total fee 1 juta dolar AS atau sekira Rp 14,85 miliar.
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar