Ini perjanjian yang ditandatangani pada 2015 yang memberikan keringanan sanksi kepada Iran sebagai imbalan untuk membatasi program nuklirnya.
Berakhirnya embargo berarti Iran secara hukum akan dapat membeli dan menjual senjata konvensional, termasuk rudal, helikopter dan tank.
Kemenlu Iran mengatakan negara itu sekarang dapat memperoleh senjata dan peralatan yang diperlukan dari sumber mana pun tanpa batasan hukum, dan semata-mata berdasarkan kebutuhan pertahanannya.
Namun, Iran mandiri dalam pertahanan militernya.
Senjata yang tidak konvensional, senjata pemusnah massal dan pembelian senjata konvensional tidak memiliki tempat dalam doktrin pertahanan Negara mereka.
AS secara sepihak menarik diri dari JCPOA pada Mei 2018, memberlakukan gelombang sanksi ekonomi yang keras terhadap Iran.
Pemerintahan Presiden AS Donald Trump juga telah menggunakan segala cara dalam kekuatannya untuk mencegah efektifnya kesepakatan nuklir itu, dan berusaha menghentikan pencabutan embargo senjata terhadap Iran.
Tetapi mayoritas besar negara anggota DK PBB sekali lagi menolak tawaran tersebut, dengan mengatakan tidak ada proses untuk mengembalikan sanksi yang dimulai karena langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar