Calon penerima bantuan dapat pula diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
Selain itu, calon penerima bantuan bisa pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan melengkapi:
- NIK
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Cek Kepesertaan
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai calon penerima BLT UKM atau bukan, bisa dicek melalui laman BRI.
Silakan login di eform.bri.co.id/bpum
Masukkan nomor KTP Anda, dilanjutkan kode verifikasi yang tersedia di laman tersebut.
Silakan lihat di bawah ini.
Source | : | TribunTimur.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar