“Pelaku menjanjikan investasi dengan bunga besar dan arisan online tapi semuanya fiktif,” ungkapnya, Minggu (25/10/2020).
Dian mengatakan, sudah 17 emak-emak yang melapor ke Polres PPU terkait arisan dan investasi bodong tersebut.
Dari 17 laporan tersebut, korban masing-masing menunjukan bukti setoran dengan nilai uang bervariasi.
“Jika ditotal semua kerugian berkisar Rp 200 juta dari semua pelapor itu,” terang dia.
Dian meminta kepada para korban yang mengalami hal serupa agar melapor ke Polres PPU dengan membawa bukti-bukti setoran uang.
Modus pelaku mengiming-imingi korban dengan istilah uang besar melalui arisan online dan investasi sekali bayar.
Untuk investasi, pelaku menjanjikan bunga 100 sampai 200 persen dalam waktu singkat.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar