Pelaku meyakinkan korban dengan mempublikasi nama-nama member yang dananya telah dicairkan melalui media sosial Facebook sehingga terkesan transparan.
Praktik culas ini telah dijalani pelaku sejak 2019 lalu.
Saat ini, tersangka YT ditahan di Mapolres PPU.
Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, jumlah uang yang disetor oleh korban bervariasi.
Berdasarkan penuturan Dian, jumlah uang yang disetor para korban ke YT jumlahnya bervariasi. Dian menduga, jumlah korban dimungkinkan bertambah.
Dirinya mengimbau, warga yang mengalami kejadian serupa untuk segera melapor dan membawa bukti-bukti. Atas perbuatannya, tersangka YT sudah ditahan di Mapolres PPU.
Dia dijerat dengan Pasal 28 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 378 KHUP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar