Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Investasi bodong tampaknya semakin marak.
Masyarakat sudah seharusnya semakin waspada akan adanya investasi bodong ini.
Kasus investasi bodong di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur justru melibatkan istri dari seorang anggota polisi.
Melansir Tribunnews.com, seorang istri polisi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, YT (34), ditangkap lantaran terjerat kasus investasi bodong dan arisan online.
YT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Saat beraksi, YT mengiming-imingi belasan emak-emak yang akan berinvestasi dengan bunga besar.
Namun, semua itu hanyalah fiktif.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan.
“Pelaku menjanjikan investasi dengan bunga besar dan arisan online tapi semuanya fiktif,” ungkapnya, Minggu (25/10/2020).
Dian mengatakan, sudah 17 emak-emak yang melapor ke Polres PPU terkait arisan dan investasi bodong tersebut.
Dari 17 laporan tersebut, korban masing-masing menunjukan bukti setoran dengan nilai uang bervariasi.
“Jika ditotal semua kerugian berkisar Rp 200 juta dari semua pelapor itu,” terang dia.
Dian meminta kepada para korban yang mengalami hal serupa agar melapor ke Polres PPU dengan membawa bukti-bukti setoran uang.
Modus pelaku mengiming-imingi korban dengan istilah uang besar melalui arisan online dan investasi sekali bayar.
Untuk investasi, pelaku menjanjikan bunga 100 sampai 200 persen dalam waktu singkat.
Pelaku meyakinkan korban dengan mempublikasi nama-nama member yang dananya telah dicairkan melalui media sosial Facebook sehingga terkesan transparan.
Praktik culas ini telah dijalani pelaku sejak 2019 lalu.
Saat ini, tersangka YT ditahan di Mapolres PPU.
Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, jumlah uang yang disetor oleh korban bervariasi.
Berdasarkan penuturan Dian, jumlah uang yang disetor para korban ke YT jumlahnya bervariasi. Dian menduga, jumlah korban dimungkinkan bertambah.
Dirinya mengimbau, warga yang mengalami kejadian serupa untuk segera melapor dan membawa bukti-bukti. Atas perbuatannya, tersangka YT sudah ditahan di Mapolres PPU.
Dia dijerat dengan Pasal 28 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 378 KHUP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar