Oleh sebab itu, lanjutnya, penting bagi DPR untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang apa yang terjadi pada naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut setelah disahkan.
"Oleh sebab itu, ini DPR yang harus menjelaskan itu."
"DPR yang harus menjelaskan sesudah ketok palu itu apa yang terjadi."
"Itu kan sudah di luar pemerintah," cetus Mahfud MD.
Naskah final Undang-undang Cipta Kerja setebal 812 halaman dikirimkan pihak Sekretariat Jenderal DPR ke pemerintah, Rabu (14/10/2020) siang.
Sekjen DPR Indra Iskandar yang mengantar langsung naskah UU Cipta Kerja kepada Sekretariat Negara, untuk diserahkan ke Presiden Joko Widodo.
"Siang ini jadi saya meluncur ke Setneg untuk menyampaikan itu (UU Cipta Kerja)," kata Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Indra mengatakan, pihaknya nanti akan diterima langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Dia memastikan, tidak ada perubahan substansi dari draf UU Ciptaker yang akan dikirimkan ke Jokowi dengan yang disahkan di Rapat Paripurna DPR pada Senin (5/10/2020) lalu.
Menurut Indra, jumlah halaman naskah UU Cipta Kerja menjadi 812 halaman terjadi karena perubahan format kertas yang digunakan.
"Kemarin sudah dijelaskan, itu hanya teknis dari kertas ukuran biasa ke legal, kalau dulu kita menyebut folio," ucapnya.