Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Lantang Sebut UU Cipta Kerja Sudah Jauh Berbeda dari Draf Awal, Baleg DPR Emosi Disebut Cuma Jadi Tukang Stempel Pemerintah: Kami Mengkritisi Naskah Itu!

None - Rabu, 28 Oktober 2020 | 19:25
Mahasiswa menuju Istana Negara, Jakarta untuk menggelar unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020).
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO

Mahasiswa menuju Istana Negara, Jakarta untuk menggelar unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020).

"Nah, memang yang agak serius bagi saya, yang harus dijawab oleh DPR itu, sesudah palu diketok, itu apa benar sudah berubah, atau hanya soal teknis?"

"Yang saya dengar itu tidak berubah. Jadi semula dicetak dengan font tertentu yang lebih besar, dengan spasi yang lebih besar menjadi 1.035."

"Tapi sesudah fontnya dikecilkan menjadi 812 halaman."

"Benar apa tidak, nanti kan bisa dicocokkan saja. Kan mestinya ada dokumen untuk mencocokkan itu," papar Mahfud MD.

Mahfud MD menambahkan, jika isi naskah tersebut mengalami perubahan setelah disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna, maka naskah UU tersebut menjadi cacat formal.

Baca Juga: Lagi-lagi Ditetapkan sebagai Tersangka, Bahar bin Smith Siapkan Praperadilan, Kuasa Hukum: Kriminalisasi Sangat Nyata

Jika naskah UU tersebut mengalami cacat formal, maka Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan UU tersebut.

Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD pun menceritakan pengalamannya ketika pernah membatalkan seluruh Undang-undang Badan Hukum Pendidikan.

Waktu itu, kata Mahfud MD, UU tersebut hanya diuji tiga pasal.

Namun, karena formalitasnya salah dan bertentangan dengan konstitusi, maka UU tersebut dibatalkan seluruhnya.

"Nah, kalau terpaksa juga itu misalnya benar terjadi itu, kan berarti cacat formal."

"Kalau cacat formal, itu Mahkamah Konstitusi bisa membatalkan," ucapnya.

Source : Warta Kota

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x