Gridhot.ID - Tidak naiknya upah minimum buruh di tahun 2021 membuat banyak kontroversi.
Namun Kementerian Ketenagakerjaan mengungkap fakta baru.
Diketahui Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan sudah ada 25 provinsi yang akan mengikuti surat edaran Menaker nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.
Sesuai dengan surat edaran tersebut, para gubernur diminta untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020, alias tidak naik.
Menanggapi ini, Komite Tetap Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Bob Azam pun menilai langkah yang diambil tersebut adalah hal yang wajar, mengingat sebagian besar perusahaan mengalami kesulitan di tengah pandemi Covid-19.
"Saya terima laporan sudah 26 provinsi yang siap menjalankan SE karena memang wajar sekali dalam kondisi pandemi mayoritas perusahaan dalam kondisi survival atau bleeding karena beroperasi di bawah BEP (break even point)," ujar Bob kepada Kontan.co.id, Kamis (29/10).
Dia mengatakan, hanya sebagian kecil perusahaan yang masih bisa beroperasi dengan normal di tengah pandemi kali ini.
Dia pun meminta agar perusahaan-perusahaan tersebut melakukan perundingan bipartit untuk membahas kenaikan upah, sehingga kenaikan upah di tahun mendatang tidak harus mengacu kepada SE yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penetapan upah minimum 2021 akan diserahkan kepada masing-masing gubernur.