Dia juga meyakini gubernur akan melihat kondisi perekonomian di masing-masing provinsinya.
Meski begitu, Bob berpendapat setiap provinsi akan mengikuti SE yang ada atau tidak menaikkan UMP di 2021.
"Tidak ada dasarnya [menaikkan UMP]. Inflasi dan pertumbuhan ekonomi mendekati nol," kata Bob.
Bob pun berharap ekonomi Indonesia bisa segera pulih.
Dia juga berpendapat saat ini yang penting dan yang menjadi prioritas adalah karyawan bisa tetap mendapatkan gaji, bukan hanya soal kenaikan gaji.
Selain meminta gubernur untuk menyesuaikan penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai UMP 2020, surat edaran tersebut juga meminta gubernur untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, juga menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul 25 Provinsi tak menaikkan upah minimum, ini kata pengusaha.
(*)
Source | : | kontan |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar