Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Malang menimpa atlet e-Sport, Winda Lunardi dan ibunya, Floreta.
Pasalnya, setelah menabung di Maybank sejak tahun 2015 dalam dua rekening terpisah keduanya kehilangan saldo yang jumlahnya mencapai Rp 20 miliar.
Keduanya pun melaporkan ihwal kehilangan tersebut.
Mengutip Kompas.com, Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A, sempat menawarkan kepada atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Earl dan ibunya untuk membuka rekening tabungan berjangka di bank tempatnya bekerja.
Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2020).
“Yang bersangkutan sendiri yang menawarkan korban untuk membuka rekening berjangka. Sementara rekening tersebut di bank MI (Maybank Indonesia) sendiri tidak ada. Jadi memalsukan data-datanya,” kata Awi.
Menurut dia, A yang kini telah berstatus tersangka, mengiming-imingi korban dengan bunga yang tinggi yaitu sebesar 10 persen.
Hal itu membuat korban tertarik dan akhirnya membuka rekening tersebut.
Setelah itu, A menguras uang dari rekening korban dan ditransfer kepada teman-temannya. Uang tersebut, lanjut Awi, diinvestasikan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Atas aksinya tersebut, korban mengalami kerugian yang berjumlah sekitar Rp 22.879.000.000.
Korban kemudian melapor kepada Bareskrim Polri. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim tanggal 8 Mei 2020.
Lebih lanjut, penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka A dan menelusuri asetnya.
Sekaligus, ia menambahkan, menelusuri penerima dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersangka A.
Dari keterangan yang diperoleh, Awi menuturkan, tersangka A juga tersandung kasus dugaan tindak pidana serupa di Polda Metro Jaya.
“Yang bersangkutan juga masih dipertanggungjawabkan terkait perbuatannya yang sama tapi LP lain di Polda Metro Jaya dan saat ini sedang berada di tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang,” ucap Awi.
Namun, Awi tak menjelaskan lebih lanjut terkait kasus yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Sementara itu, melansir TribunJakarta.com, Presiden Direktur Maybank Indonesia Taswin Zakaria mengatakan, nasib uang atlet itu tergantung pada pembuktian di pengadilan.
Nanti, siapa pun yang terbukti memberikan pengembalian dana nasabah yang raib.
"Semua tergantung pembuktian di pengadilan nanti. Siapa pun yang terbukti salah nanti tentunya akan bertanggung jawab terhadap kekurangan dana nasabah," kata Taswin kepada Kompas.com , Jumat (6/11/2020).
Untuk itu, kata Taswin, Maybank saat ini menghormati proses hukum yang berlaku. Perseroan melaporkan, melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian.
Laporan Maybank Indonesia terlihat sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian sehingga oknum kejahatan saat ini telah ditangkap.
"Modus kejahatan perbankan sekarang banyak. Kami laporkan ini ke pihak otoritas untuk ditempatkan secara hukum untuk memastikan tidak ada moral hazard bagi perbankan," pungkasnya. (*)