14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres 80/2000;
15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres 54/2002, kemudian mengalami perubahan yang diatur dalam Keppres 24/2005;
16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres 3/2006. Telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir diatur dalam Keppres 28/2010;
17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keprres 22/2006;
18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdasarkan Keppres 37/2014.
Dalam Perpres tersebut, fungsi lembaga-lembaga yang dibubarkan diserahkan ke lembaga atau kementerian lainnya.
Ada pun pertimbangan penerbitan Perpres tersebut adalah pandemi Covid-19 telah berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
"Bahwa penanganan pandemi Covid-19 tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan perekonomian nasional."
"Karena dampak pandemi Covid-19 telah menyebabkan penurunan berbagai aktivitas ekonomi yang membahayakan perekonomian nasional," begitu bunyi pertimbangan huruf b Perpres 80/2020.
Dalam mempercepat penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, Presiden membentuk komite yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Komite tersebut terdiri dari Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional. (Reza Deni)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Dianggap Tak Diperlukan Lagi, Pemerintah Kaji Rencana Pembubaran 10 Lembaga"
(*)
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar