Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Omnibus Law Baru Disahkan Jokowi, Pakar Hukum Tata Negara Ini Sebut UU Cipta Kerja Berpotensi Dibatalkan oleh MK, Ada Apa?

Desy Kurniasari - Rabu, 04 November 2020 | 18:42
Presiden Joko Widodo dan Yusril Ihza Mahendra
Kolase Twitter @setkabgoid dan @Yusrilihza_Mhd

Presiden Joko Widodo dan Yusril Ihza Mahendra

Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari

GridHot.ID - Meski mengalami banyak tentangan, Presiden Joko Widodo akhirnya mengesahkan Undang-undang Cipta Kerja.

Orang nomor satu di Indonesia itu telah menandatangani omnibus law pada Senin (2/11/2020) lalu.

Melansir Wartakotalive.com, rancangan undang-undang yang disahkan itu tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tanda Tangani UU Cipta Kerja, Draf Sudah Disebar Lewat Situs Setneg, Remaja Perlu Tahu Soal Pasal Kontroversial di Dalamnya

Draf UU Cipta Kerja tersebut telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.

Dengan demikian seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak Senin (2/11/2020).

Draf final omnibus law UU Cipta Kerja yang diunggah di situs resmi Kemensetneg berisi 1.187 halaman.

Baca Juga: 'Punahnya' Siaran TV Analog, Pemerintah Bakal Alihkan Semua Penyiaran ke TV Digital Usai Jokowi Tanda Tangan UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Untuk Perkuat KPI di Daerah

Sebelumnya diketahui jumlah halaman UU Cipta Kerja kerap berubah-ubah.

Mulanya di situs DPR (dpr.go.id), diunggah draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 1.028 halaman.

Source :Kompas.comWartakotalive.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x