Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Meski mengalami banyak tentangan, Presiden Joko Widodo akhirnya mengesahkan Undang-undang Cipta Kerja.
Orang nomor satu di Indonesia itu telah menandatangani omnibus law pada Senin (2/11/2020) lalu.
Melansir Wartakotalive.com, rancangan undang-undang yang disahkan itu tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Draf UU Cipta Kerja tersebut telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.
Dengan demikian seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak Senin (2/11/2020).
Draf final omnibus law UU Cipta Kerja yang diunggah di situs resmi Kemensetneg berisi 1.187 halaman.
Sebelumnya diketahui jumlah halaman UU Cipta Kerja kerap berubah-ubah.
Mulanya di situs DPR (dpr.go.id), diunggah draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 1.028 halaman.