Pembubaran ini menyusul langkah pemerintah sebelumnya yang telah membubarkan 18 lembaga.
"Nanti insyaallah akhir bulan ini akan ada 11 sampai 13 (lembaga, badan, instansi) dibubarkan," ujarnya dalam webinar reformasi birokrasi yang ditayangkan YouTube Kemenpan RB, Selasa (11/8/2020).
Menurut Tjahjo Kumolo, pembubaran ini merupakan tahap kedua setelah pembubaran 18 lembaga dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 yang dilakukan sebelumnya.
Tjahjo Kumolo menyebut, Perpres pembubaran tahap kedua akan disiapkan.
"Sekarang Kemenpan RB beserta BKN Kemenkeu, Setneg, sudah akan menyiapkan rancangan Perpres pembubaran tahap kedua, yakni lebih kurang 11-13 lembaga, badan, dan komite," tuturnya.
Kemenpan RB juga memberikan rekomendasi kepada Presiden, Wakil Presiden, dan kementerian terkait, soal pembubaran atau pemitigasian badan dan lembaga yang ada melalui undang-undang.
Tujuannya, agar reformasi kelembagaan bisa lebih efektif.
"Saya kira nanti akan terbentuk satu reformasi birokrasi kelembagaan dan badan yang efektif dan efisien," tambah Tjahjo Kumolo.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam Perpres tersebut, Presiden resmi membubarkan 18 lembaga.
Hal itu tercantum dalam pasal 19 ayat 1, disebutkan dengan pembentukan komite, maka sejumlah lembaga dibubarkan, yakni:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres 26/2010;
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar