Mengutip Kompas.com pada Jumat (6/11/2020), Bareskrim Polri menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A sebagai tersangka kasus hilangnya uang di rekening milik atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl dan ibunya.
"Telah menetapkan tersangka atas nama A selaku Kepala Cabang Cipulir Maybank," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika dalam keterangannya, Jumat (6/11/2020).
Helmy menyebutkan, total kerugian korban akibat kasus tersebut sejumlah Rp 22,87 miliar.
Laporan itu disampaikan korban ke polisi dan terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim tanggal 8 Mei 2020. Saat ini, penyidik sedang melacak aset tersangka A yang bersumber dari hasil kejahatannya.
Aset yang sudah teridentifikasi pun akan disita.
Penyidik, kata dia, juga sedang menelusuri penerima aliran dana hasil kejahatan tersangka A.
"Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah, dan bangunan, dan masih menelusuri aset-aset yang lainnya," ujar dia.
Untuk mendalami lebih lanjut perihal aset yang disita, penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka A.
Adapun tersangka A kini ditahan di Kejaksaan Negeri Tangerang.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Bos Maybank bicara soal pengembalian uang nasabah yang hilang Rp 22 miliar"
(*)
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar