Pasalnya, atas rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak. Dalam hal ini merupakan tugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran subsidi gaji termin pertama agar tepat sasaran.
“Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak. Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemenaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data," ujar Ida.
Sebagaimana diketahui, bantuan subsidi gaji disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebesar Rp 600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta.
Bantuan ini disalurkan secara bertahap, yakni termin I sebesar Rp 1,2 juta pada September-Oktober 2020. Kemudian, termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Silakan cek rekening! Subsidi gaji termin II untuk 2,1 juta pekerja sudah cair.
(*)
Source | : | kontan |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar