Dia juga memastikan tidak ada penundaan penyaluran subsidi gaji termin kedua.
Pasalnya, penyaluran subsidi gaji sudah dilakukan.
"Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Hari Senin (9/11), dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," jelas Kemnaker.
Dia pun menerangkan, Kemnaker sudah melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK begitu subsidi gaji/upah termin pertama selesai disalurkan.
Baca Juga: Segera Cek Rekening! Subsidi BLT Gelombang 2 Mulai Cair, Berikut Jadwal Pencairan Menurut Menaker
Bahkan, Ida menyebut pemadanan data dengan DJP pun sudah rampung, sehingga bantuan subsidi gaji bisa langsung dicairkan.
Adapun, bantuan subsidi upah disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp 5 juta per bulan.
Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebesar Rp 600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.
Bantuan yang disalurkan di termin I sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Bantuan subsidi gaji termin kedua tahap II sudah dicairkan"
(*)
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar