GridHot.ID - Kejadian tidak menyenangkan menimpa seorang istri di Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Pasalnya, ia mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
J (43) menjadi korban KDRT yang dilakukan oleh suaminya, RAL (45).
Pelaku menyeret istrinya sejauh 3 meter hingga tangan korban terkilir.
Penganiayaan itu terjadi bermula saat permintaan pelaku untuk dipijat ditolak istrinya.
Penganiayaan itu terjadi di Jalan Pattimura, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara pada 16 Oktober 2020 lalu.
Pelaku berhasil diamankan polisi saat tengah duduk di teras rumah warga di kawasan Jalan SMA 3 Kota Tanjungbalai, Rabu (11/11/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Si pelaku minta kusuk, namun si istri tidak mau, kemudian pelaku dalam posisi berdiri menarik dan menyeret tangan korban sejauh 3 meter".
"Sehingga mengakibatkan pergelangan tangan kanan korban terkilir dan bengkok," ungkap Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Kamis (12/11/2020).