"Sehingga mengakibatkan pergelangan tangan kanan korban terkilir dan bengkok," ungkap Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Kamis (12/11/2020).
Korban yang tak terima dengan aksi kekerasan yang dilakukan oleh suaminya, kemudian membuat laporan ke Polres Tanjungbalai.
Laporan itu disertai dengan hasil visum dan keterangan dari sejumlah saksi.
Petugas pun lalu mencari keberadaan pelaku.
Pelaku yang tak kunjung pulang usai melakukan KDRT akhirnya berhasil diamankan petugas.
Usai ditangkap petugas, sang suami pun mengakui perbuatannya, akibatnya terancam mendapat hukuman penjara selama 5 tahun.
"Dalam kasus ini RAL disangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," ujarnya.
Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanjungabalai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Source | : | Serambinews.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar