Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cuma Perkara Istri Ogah Disuruh Pijat, Seorang Suami di Tanjungbalai Naik Pitam Sampai Nekat Seret Pasangannya, Polisi: Tangan Kanan Korban Bengkok

Desy Kurniasari - Sabtu, 14 November 2020 | 11:13
 gambar ilustrasi KDRT
Kompas / Toto Sihono

gambar ilustrasi KDRT

Korban yang tak terima dengan aksi kekerasan yang dilakukan oleh suaminya, kemudian membuat laporan ke Polres Tanjungbalai.

Laporan itu disertai dengan hasil visum dan keterangan dari sejumlah saksi.

Baca Juga: Dicap Donald Trump Sebagai 'Wanita Gila', Inilah Fakta-fakta Seputar Kamala Harris, Calon Wakil Presiden Joe Biden yang Sangat Vokal Terhadap Rasialisme dan Kekerasan Polisi

Petugas pun lalu mencari keberadaan pelaku.

Pelaku yang tak kunjung pulang usai melakukan KDRT akhirnya berhasil diamankan petugas.

Usai ditangkap petugas, sang suami pun mengakui perbuatannya, akibatnya terancam mendapat hukuman penjara selama 5 tahun.

"Dalam kasus ini RAL disangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," ujarnya.

Baca Juga: Tiba-tiba Dicopot dari Jabatan Dandim 0736 Batang Gara-gara Isu yang Beredar, Ini Sosok Letkol TNI Dwison Evianto, Putra Daerah yang Dibela Mati-matian Tokoh Masyarakat

Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanjungabalai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus Lain di Padang

Sebelumnya, nasib malang juga dialami EY (27).

Warga asal Perumahan Pemda Blok E No 10, Lubuk Minturun, Koto Tangah, Kota Padang, ini disiram dengan minyak goreng panas oleh suaminya, DI.

Source :Serambinews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x