Ada kemungkinan bahwa Trump akan mencoba menggunakan kekuasaan konstitusionalnya untuk mengeluarkan pengampunan pidana guna membersihkan diri sendiri sebelum meletakan jabatannya.
Tetapi sejauh ini belum ada presiden yang pernah mencoba mengampuni dirinya sendiri dan tidak jelas apakah langkah itu akan tetap punya kekuatan hukum.
Biden, saat resmi menjabat sebagai presiden, dapat memilih untuk mengampuni Trump, seperti yang dilakukan Presiden Gerald Ford kepada Nixon setelah pengunduran dirinya pada tahun 1974.
Tumpukan utang
Beberapa pengamat juga berspekulasi bahwa intensitas pencalonan presiden periode kedua Trump dimotivasi oleh kebutuhan untuk mempertahankan perlindungan hukum dan perlindungan finansial dari jabatannya.
"Adalah kantor kepresidenan yang menjauhkannya dari penjara dan kemiskinan," ujar profesor sejarah dari Yale, Timothy Snyder, kepada majalah The New Yorker.
Pada bulan September, penyelidikan pajak Trump oleh The New York Times mengungkapkan bahwa dia berhutang lebih dari 400 juta dolar AS (Rp 5,65 triliun).
Utang itu sebagian besar kepada Deutsche Bank, dengan masa jatuh tempo empat tahun ke depan.
Beberapa hari sebelum pemilu, eksekutif senior Deutsche Bank mengatakan bahwa kekalahan Trump akan membuat pemberi pinjaman tidak terlalu canggung untuk menuntut pembayaran kembali pinjaman.
Trump juga menghadapi kemungkinan harus membayar kembali uang pengembalian pajak sebesar 72 juta dolar AS (sekitar Rp 1 triliun) yang dia klaim pada tahun 2010.
Source | : | Serambinews.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar