"Jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, RT/RW linmas, lurah, camat dan Wali Kota Jakarta Pusat, KUA, satgas Covid-19, biro hukum DKI dan gubernur DKI, dan beberapa tamu yang hadir," kata Kadiv Humas Polda Metro Jaya Irjen Pol Argo Yuwono, Senin (16/11/2020).
Argo menjelaskan, pemanggilan semua pihak tersebut masih sebatas klarifikasi terkait pelanggaran pidana tentang Undang-Undang Karantina Kesehatan.
"Rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 95 UU Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan," terang dia.
Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana.
Keputusan itu tertuang dalam surat telegram rahasia (TR) Kapolri nomor no ST3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 November 2020.
Nana Sudjana pun kini dimutasi dalam jabatan baru di institusi Bhayangkara.
"Irjen Pol Nana Sudjana diangkat dalam jabatan baru sebagai Kors Ahli Kapolri," kata Argo.
Pencopotan Nana Sudjana diduga merupakan imbas dari rangkaian acara yang digelar oleh imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar