Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Temukan adanya kejanggalan di kampusnya, seorang mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) melaporkan rektornya ke KPK.
Mahasiswa bernama Frans Josua Napitu menduga telah terjadi adanya dugaan korupsi anggaran yang dilakukan oleh rektor Unnes, Fathur Rokhman.
Melansir Kompas.com, laporan dikirim ke kantor KPK RI pada Jumat (13/11/2020).
"Laporan kasus dugaan korupsi Rektor (terlapor) sudah disampaikan siang tadi secara langsung ke kantor KPK RI," jelas Frans saat dikonfirmasi, Jumat.
Josua menyebut jika dugaan korupsi itu benar, maka hal tersebut termasuk kejahatan berat. Komponen dugaan korupsi anggaran yang dimaksud adalah keuangan yang bersumber dari mahasiswa maupun luar mahasiswa baik sebelum dan di tengah pandemi Covid-19.
Selain karena menimbulkan kerugian keuangan negara, korupsi di masa pandemi Covid-19 juga dinilai perlu dihukum lebih berat. Belum lagi jika korupsi terjadi di dalam perguruan tinggi negeri.
"Dan ancaman hukumannya adalah hukuman mati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 j.o Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.
Josua meminta terlapor, yakni rektor, dapat kooperatif selama proses hukum berjalan. Kepada KPK, dia juga mengingatkan agar kasus ditangani secara profesional.
Dia juga menyerahkan rincian komponen anggaran, baik yang bersumber dari mahasiswa ataupun dari luar mahasiswa. Ada juga lampiran dokumen serta data pendukung yang mendukung dugaan tindak pidana korupsi.