"Laporan kasus akan diproses sesuai prosedur hukum yang ada. Kami menyerahkan sepenuhnya ke KPK RI," ucapnya.
Rektor Unnes, Fathur Rokhman membantah tudingan jika dirinya melakukan korupsi. Dia mengaku telah melaksanakan prinsip zona integritas dan transparansi dan mengelola anggaran.
Apalagi anggaran kampus selalu dimonitor oleh lembaga berwenang.
"Setiap tahun Unnes dimonev (monitoring dan evaluasi) oleh Inspektorat dan BPK, tentunya kami mengikuti arah dan kebijakan pemerintah untuk tata kelola yang sehat," tambahnya.
Hal itu dibuktikan dengan perolehan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 10 kali berturut-turut.
Dilansir dari Tribunnews.com, setelah melaporkan rektornya, Frans menerima tanggapan yang kurang baik dari Dekanat Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes).
Dekanat justru melayangkan surat keputusan pengembalian pembinaan moral karakter Frans Josua Napitu.
Hal itu pasca-pelaporan kasus dugaan korupsi rektor ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Surat keputusan Dekan Fakultas Hukum Nomor 7677/UN37.1.8/HK/2020 itu ditujukan kepada orangtua Frans dan telah dikirimkan melalui pos pada Senin (16/11/2020) kemarin.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Dekan Fakultas Hukum Unnes, Rodiyah, disebutkan segala hak dan kewajiban mahasiswa semester 9 Fakultas Hukum tersebut ditunda.