Gridhot.ID - Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengusulkan agar ormas Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan.
Pernyataan soal pembubaran FPI ini berawal dari video viral anggota TNI menurunkan baliho Rizieq Shihab.
Dudung mengakui jika hal tersebut merupakan perintahnya.
Dudung mengatakan semua pihak harus taat terhadap hukum yang ada di Indonesia.
Menurut Dudung, FPI bila tidak taat terhadap hukum, bisa dibubarkan.
"Begini, kalau siapa pun di republik ini, ini negara hukum, harus taat kepada hukum, kalau masang baliho udah jelas ada aturannya, ada bayar pajak, dan tempat ditentukan, jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, nggak ada itu. Jangan coba-coba pokoknya. Kalau perlu, FPI bubarkan saja itu, bubarkan saja. Kalau coba-coba dengan TNI, mari," katanya.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menegaskan pemerintah bisa saja membubarkan FPI, seperti halnya pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Kalau organisasi terlarang maka bisa dibubarkan. Kita sepakat dengan Pangdam, kita ini negara hukum, jadi taati hukum," kata Ujang, Jumat(20/11/2020).
Ujang berpendapat, sebelum melakukan pembubaran tersebut maka pemerintah perlu memberikan bukti-bukti apakah FPI bertentangan dengan UU Nomor 2/2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).
Menurut dia, FPI membuat kegaduhan sejak Rizieq Shihab pulang ke Tanah Air.
Seharusnya, kembalinya Rizieq dimanfaatkan untuk membuat keteduhan, menghargai segala perbedaan.
"Jadi FPI harus sama-sama menghargai keutuhan bangsa ini. Sama-sama saling menjaga," tuturnya.
Ujang berharap Rizieq bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Karena dia merupakan tokoh publik dan tutur katanya didengar banyak orang.
"Jangan berkata-kata keras. Itu menjadi contoh tidak baik. Itu juga harus diingatkan teman-teman FPI kalau dakwah kan harus disampaikan dengan cara baik," tutur Ujang.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengamat: "FPI Bisa Dibubarkan Jika Dianggap Organisasi Terlarang."
(*)