Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Gaduh Sejak Kepulangan Rizieq Shihab, Pengamat Sebut Pemerintah Bisa Bubarkan FPI, Asalkan Penuhi Syarat Ini

None - Sabtu, 21 November 2020 | 14:13
Reuni 212 dipastikan ditunda namun dengan syarat tertentu.
Tribunnews/Jeprima

Reuni 212 dipastikan ditunda namun dengan syarat tertentu.

Gridhot.ID - Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengusulkan agar ormas Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan.

Pernyataan soal pembubaran FPI ini berawal dari video viral anggota TNI menurunkan baliho Rizieq Shihab.

Dudung mengakui jika hal tersebut merupakan perintahnya.

Baca Juga: Pangdam Jaya Copoti Baliho Rizieq Shihab dan Ancam Pembubaran, FPI: Kok Nggak Ada Sanksi, Padahal Anggota TNI yang Komen Soal HRS Dibui

Dudung mengatakan semua pihak harus taat terhadap hukum yang ada di Indonesia.

Menurut Dudung, FPI bila tidak taat terhadap hukum, bisa dibubarkan.

"Begini, kalau siapa pun di republik ini, ini negara hukum, harus taat kepada hukum, kalau masang baliho udah jelas ada aturannya, ada bayar pajak, dan tempat ditentukan, jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, nggak ada itu. Jangan coba-coba pokoknya. Kalau perlu, FPI bubarkan saja itu, bubarkan saja. Kalau coba-coba dengan TNI, mari," katanya.

Baca Juga: Perintahkan Anak Buahnya Copot Baliho Bergambar Rizieq Shihab, Pangdam Jaya: Masang Itu Ada Aturannya, Ada Pajaknya...

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menegaskan pemerintah bisa saja membubarkan FPI, seperti halnya pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Kalau organisasi terlarang maka bisa dibubarkan. Kita sepakat dengan Pangdam, kita ini negara hukum, jadi taati hukum," kata Ujang, Jumat(20/11/2020).

Ujang berpendapat, sebelum melakukan pembubaran tersebut maka pemerintah perlu memberikan bukti-bukti apakah FPI bertentangan dengan UU Nomor 2/2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).

Menurut dia, FPI membuat kegaduhan sejak Rizieq Shihab pulang ke Tanah Air.

Baca Juga: Heboh Kendaraan Tempur Koopsus Mejeng Depan Markas FPI, Kapuspen TNI Ungkap Kronologi Kejadian, Mayjen Achmad Riad: Tidak Ada Hal Khusus

Seharusnya, kembalinya Rizieq dimanfaatkan untuk membuat keteduhan, menghargai segala perbedaan.

"Jadi FPI harus sama-sama menghargai keutuhan bangsa ini. Sama-sama saling menjaga," tuturnya.

Ujang berharap Rizieq bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Karena dia merupakan tokoh publik dan tutur katanya didengar banyak orang.

"Jangan berkata-kata keras. Itu menjadi contoh tidak baik. Itu juga harus diingatkan teman-teman FPI kalau dakwah kan harus disampaikan dengan cara baik," tutur Ujang.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengamat: "FPI Bisa Dibubarkan Jika Dianggap Organisasi Terlarang."

(*)

Source :Tribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x