Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ketok Palu! Ganjar Pranowo Naikkan UMK Jawa Tengah 2021 Hingga 3,68 Persen, Berikut Daftar Lengkapnya

None - Minggu, 22 November 2020 | 16:42
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo
Kompas.com

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo

Ganjar menyampaikan, Upah minimum adalah upah bulanan terendah, dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

"Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan," tegasnya.

Berikut adalah daftarUMK 35 daerah sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/62 Tahun 2020:

  1. Kota Semarang Rp 2.810.025
  2. Kabupaten Demak Rp 2.511.526
  3. Kabupaten Kendal Rp 2.335.735
  4. Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59
  5. Kota Salatiga Rp 2.101.457,14
  6. Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000Baca Juga: Perjuangannya Membuahkan Hasil, Buruh Karanganyar Kini Gembira Dapat Kenaikan UMP dari Ganjar, UMK Rp 2 Jutaan Akhirnya Dinikmati Para Karyawan
  7. Kabupaten Blora Rp 1.894.000
  8. Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33
  9. Kabupaten Jepara Rp 2.107.000
  10. Kabupaten Pati Rp 1.953.000
  11. Kabupaten Rembang Rp 1.861.000
  12. Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000
  13. Kota Surakarta Rp 2.013.810
  14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450
  15. Kabupaten Sragen Rp 1.829.500
  16. Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040
  17. Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000
  18. Kabupaten Klaten Rp 2.011.514,91
  19. Kota Magelang Rp 1.914.000
  20. Kabupaten Magelang Rp 2.075.000
  21. Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400
  22. Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000
  23. Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000
  24. Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000
  25. Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000Baca Juga: Abaikan Kebijakan Surat Edaran Menaker, Gubernur Jawa Tengah Bakal Tetap Naikkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021, Ganjar Pranowo: Jateng Bakal Naik 3,27 Persen
  26. Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904
  27. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000
  28. Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000
  29. Kabupaten Batang Rp 2.129.117
  30. Kota Pekalongan Rp 2.139.754
  31. Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155,14
  32. Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000
  33. Kota Tegal Rp 1.982.750
  34. Kabupaten Tegal Rp 1.958.000
  35. Kabupaten Brebes Rp 1.866.722,90.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul: "UMK 2021 di Jateng Naik Semua, Ini Daftar Lengkapnya."

(*)

Source :Tribun Jateng

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x