Ganjar menyampaikan, Upah minimum adalah upah bulanan terendah, dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
"Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan," tegasnya.
Berikut adalah daftarUMK 35 daerah sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/62 Tahun 2020:
- Kota Semarang Rp 2.810.025
- Kabupaten Demak Rp 2.511.526
- Kabupaten Kendal Rp 2.335.735
- Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59
- Kota Salatiga Rp 2.101.457,14
- Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000Baca Juga: Perjuangannya Membuahkan Hasil, Buruh Karanganyar Kini Gembira Dapat Kenaikan UMP dari Ganjar, UMK Rp 2 Jutaan Akhirnya Dinikmati Para Karyawan
- Kabupaten Blora Rp 1.894.000
- Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33
- Kabupaten Jepara Rp 2.107.000
- Kabupaten Pati Rp 1.953.000
- Kabupaten Rembang Rp 1.861.000
- Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000
- Kota Surakarta Rp 2.013.810
- Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450
- Kabupaten Sragen Rp 1.829.500
- Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040
- Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000
- Kabupaten Klaten Rp 2.011.514,91
- Kota Magelang Rp 1.914.000
- Kabupaten Magelang Rp 2.075.000
- Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400
- Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000
- Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000
- Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000
- Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000Baca Juga: Abaikan Kebijakan Surat Edaran Menaker, Gubernur Jawa Tengah Bakal Tetap Naikkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021, Ganjar Pranowo: Jateng Bakal Naik 3,27 Persen
- Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904
- Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000
- Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000
- Kabupaten Batang Rp 2.129.117
- Kota Pekalongan Rp 2.139.754
- Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155,14
- Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000
- Kota Tegal Rp 1.982.750
- Kabupaten Tegal Rp 1.958.000
- Kabupaten Brebes Rp 1.866.722,90.
(*)