Gridhot.ID - Ganjar Pranowo telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota atau UMK tahun 2021.
UMK di 35 daerah di Jawa Tengah mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2020.
Gubernur Jawa Tengah itu mengatakan, kenaikan bervariasi mulai dari 0,75 persen hingga 3,68 persen.
"Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh."
"Serta kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jawa Tengah," jelasnya dalam keterangan tertulis.
Kenaikan upah minimum ini tercatat dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.
Menurutnya, kepala daerah dalam mengajukan rekomendasi terkait upah minimum mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota masing-masing.
Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021, sesuai dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan.
Artinya, lanjut Ganjar, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai 1 Januari 2021.
Ganjar menyampaikan, Upah minimum adalah upah bulanan terendah, dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
"Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan," tegasnya.
Berikut adalah daftar UMK 35 daerah sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/62 Tahun 2020:
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul: "UMK 2021 di Jateng Naik Semua, Ini Daftar Lengkapnya."
(*)
Source | : | Tribun Jateng |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar