Gridhot.ID - Bawang memang menjadi komoditas penting di Indonesia.
Oleh sebab itu Perkumpulan Pengusaha Bawang Nusantara (PPBN) meminta pemerintah dan komisi IV DPR RI segera menyepakati skema pos tarif untuk mengganti program wajib taman bawang putih.
Program wajib tanam bawang putih dinilai tak menguntungkan Indonesia, justru menguntungkan China sebagai eksportir bawang putih.
"Alasannya pertama karena China sudah mengetahui terlebih dulu jumlah kuota yang diminta oleh Indonesia, makanya harga bawang putih di China selalu naik walaupun tahun ini China over produksi bawang putih yang jumlahnya sampai mencapai 7jt ton," Jelas Ketua PPBN, Mulyadi di Jakarta, Minggu (22/11).
Kedua, lanjut Mulyadi, para petani bawang putih tidak mendapat banyak manfaat dari kebijakan proteksi melalui kuota impor.
Ketiga banyak yang memainkan izin impor produk hortikultura.
"Keempat biaya wajib tanam bawang putih sekitar 80 juta per hektar dengan hasil panen sekitar 6 ton bawang putih basah termasuk daun atau sekitar 3 ton bawang putih kering, dengan demikian biaya produksi bawang putih menjadi Rp. 26. 600 per kg sangat tidak relevan," paparnya.
Apalagi, kata Mulyadi, seluruh biaya mulai biaya wajib tanam, biaya pengurusan izin dibebankan kepada konsumen.
Berbeda dengan skemanya pos tarif, dana disetor langsung ke negara oleh perusahaan importir.
"Oleh karena itu PPBN meminta kepada Komisi IV DPR RI yang sedang melakukan Panja untuk memasukkan isu proteksi kuota impor menjadi pembahasan dan Kementerian Pertanian merevisi kebijakan wajib tanam dengan skema pos tarif, dana dari pembayar bisa dikelola untuk pengembangan produk hortikultura yang memiliki orientasi swasembada pangan dalam negeri," ungkapnya.