Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Rejeki Nomplok untuk Pensiunan PNS dan Ahli Waris, BP Tapera Bakal Kembalikan Dana Pensiun, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Desy Kurniasari - Kamis, 26 November 2020 | 17:42
ilustrasi - PNS
Tribunnews

ilustrasi - PNS

GridHot.ID - Angin segar bakal segera berhembus.

Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan ahli warisnya bakal segera dapat dana segar.

Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) akan segera mengembalikan dana Tabungan Perumahan (Taperum) untuk para peserta pensiunan PNS.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Para Pekerja, Bantuan Subsidi Gaji Termin Kedua Tahap II Sudah Mulai Cair, Begini Kata Menaker Ida Fauziah

Saat ini, BP Tapera masih menyiapkan proses pengembalian dana Taperum tersebut. Selain dana Taperum yang berasal dari iuran PNS setiap bulan, BP Tapera juga akan memberikan hasil pengembangan dari dana tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro mengatakan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, semua aset untuk dan atas nama Bapertarum PNS yang telah dihitung dan ditetapkan oleh Tim Likuidasi akan dialihkan kepada BP Tapera untuk kemudian dikembalikan kepada PNS Pensiun.

Baca Juga: Belajar Tatap Muka Siap Dilaksanakan, Guru dan Murid Diharapkan Jalani Swab Test Sebelum Masuk ke Sekolah, P2G: Dana BOS Bisa...

"Saat ini, BP Tapera sedang melakukan persiapan untuk pengembalian Dana Taperum PNS kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS Pensiun yang belum dikembalikan terutama sejak Bapertarum PNS dibubarkan tanggal 23 Maret 2018," tuturnya Rabu (25/11/2020).

BP Tapera akan mengembalikan dana Taperum kepada pensiunan PNS maupun ahli waris setelah verifikasi dokumen dan memiliki rekening atas nama peserta.

Beberapa dokumen yang menjadi persyaratan pencairan dana Taperum bagi pensiunan PNS dan ahli waris adalah:

  1. KTP
  2. SK Pensiun
  3. Nomor rekening bank
Meskipun belum dapat dipastikan kapan dana tersebut akan dicairkan, Eko menyebutkan PNS pensiun tidak perlu datang ke kantor BP Tapera untuk proses pencairan.

Baca Juga: 2 Juta Guru Honorer dan Pendidik Non-PNS Dapat Angin Segar, Bantuan Subsidi Gaji Mulai Disalurkan, Ini Syarat dan Cara Mengecek

Nantinya, dana pengembalian akan langsung di transfer ke rekening, setelah melalui proses validasi dan verfikiasi melalui pemberi kerja selesai di laksanakan.

"BP Tapera berkomitmen untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pengalihan dan pengembalian dana Taperum tersebut," ucap Eko.

Merujuk PMK Nomor 122/2020, berikut ketentuan pengembalian dana Taperum bagi pensiunan PNS maupun ahli waris:

Baca Juga: Nekat Cubit Pipi Istri Anggota TNI, Oknum ASN di Maros Ternyata Juga Ancam Ayah Korban, Pelaku: Lebih Bagus Kalau Ada Suamimu

  • Pengembalian dana Taperum PNS yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau kepada ahli warisnya jika PNS meninggal dunia dilaksanakan paling lama 3 tahun sejak BP Tapera menerima pengalihan Dana Taperum PNS.
  • Dalam hal setelah jangka waktu 3 tahun masih terdapat Dana Taperum PNS yang belum berhasil dikembalikan, BP Tapera menyimpan Dana Taperum PNS tersebut dalam rekening tersendiri dengan tetap mengusahakan pengembaliannya.
  • Dalam rangka mengusahakan pengembalian Dana Taperum PNS, BP Tapera menyediakan dan memperbarui informasi yang dapat diakses oleh PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau oleh ahli warisnya jika PNS meninggal dunia. Informasi tersebut meliputi:
  1. Nama PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia
  2. Jumlah uang hak pengembalian Dana Taperum PNS
  3. Status pengembalian Dana Taperum PNS
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judulPensiunan PNS dan ahli waris akan dapat dana segar, ini syaratnya(*)

Source :Kontan.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x