Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NJ disangkakan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Karena perilakunya yang seolah tak ada rasa penyesalan, polisi NJ pun diperiksa kejiwaannya ke RS Polri, Jakarta Timur.
Dari pantauan di Mapolsek Jatiuwung, N yang sedang diperiksa penyidik menanggapi pertanyaan secara santai dan tanpa rasa bersalah.
Malah ia merasa plong sudah menghabisi Kit Fo secara brutal menggunakam palu besi yang diarahkan sembilan kali ke kepala korbannya.
"Nyesal mah ada, tapi merasa plong saja sudah kayak gini. Kayak sudah enggak ada beban lagi aja," ucap N di Mapolsek Jatiuwung, Selasa (24/11/2020).
Ia pun beberapa kali tertawa dan bercanda dengan penyidik saat dilontarkan pertanyaan.
Berangkat dari kasus tersebut, Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya Sembiring mengatakan langsung membawa N ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Di sana, N akan diperiksa kejiwaannya.
"Kami berkoordinasi dengan RS Polri, kemudian kami membawa tersangka ke RS Polri untuk pemeriksaan kejiwaan sekaligus untuk memenuhi penyidik dalam pemberkasan," kata Aditya.