Berangkat dari kasus tersebut, Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya Sembiring mengatakan langsung membawa N ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Di sana, N akan diperiksa kejiwaannya.
"Kami berkoordinasi dengan RS Polri, kemudian kami membawa tersangka ke RS Polri untuk pemeriksaan kejiwaan sekaligus untuk memenuhi penyidik dalam pemberkasan," kata Aditya.
Ia menjelaskan, N ini seolah tidak merasa bersalah sedikitpun setelah membunuh mantan bosnya sendiri menggunakan palu besi.
Tidak merasa bersalah, tidak ada penyesalan, dan merasa sangat puas aku NJ saat diperiksa polisi beberapa hari ini.
"Setelah pada saat pemeriksaan, kami ketahui pelaku ini tidak ada rasa bersalah, penyesalan setelah melakukan perbuatannya merasa puas. Penyidik ingin memastikan kejiwaannya," ungkap Aditya.
Pasalnya, hasil kejiwaan tersangka tersangka akan keluar 14 hari setelah pemeriksaan.
Kronologi Kejadian dan Motif Pembunuhan
Kit Fo sendiri ditemukan tidak bernyawa di tengah jalan Kampung Bayur, RT 03/04, Kota Tangerang pada Kamis (19/11/2020) malam.
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar