Gridhot.ID - Artis ST dan SH alias MY diciduk polisi atas dugaan prostitusi online, Rabu (25/11/2020).
Artis ST dan SH alias MY terhubung dengan pelanggan menggunakan jasa muncikari.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengungkap tarif bombastis dua artis tersebut.
"Dua saksi ST dan SH alias MY ini memasang tarif seharga Rp 30 juta," kata Sudjarwoko dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).
Ia mengatakan, saat ditangkap, SH dan ST melakukan tindak asusila di sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta Utara.
"Dengan cara perempuan dua, laki-laki satu alias threesome, dengan tarif Rp 110 juta," kata Sudjarwoko.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar