Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pasang Harga Rp 110 Juta untuk Jajakan Artis ST dan SH Layani Seks Threesome, Ternyata Segini Penghasilan Mucikari Dalam Sekali Transaksi

None - Sabtu, 28 November 2020 | 06:13
Konferensi pers kasus prostitusi online yang melibatkan artis ST dan SH di Polres Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).
Grid.ID/ Daniel Ahmad

Konferensi pers kasus prostitusi online yang melibatkan artis ST dan SH di Polres Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).

Gridhot.ID -Artis ST dan SH alias MY diciduk polisi atas dugaan prostitusi online, Rabu (25/11/2020).

Artis ST dan SH alias MY terhubung dengan pelanggan menggunakan jasa muncikari.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengungkap tarif bombastis dua artis tersebut.

Baca Juga: Diciduk Polisi Saat Threesome di Hotel, Artis ST dan SH Pasang Tarif Fantastis, Masing-masing Kantongi Rp 30 Juta untuk Sekali Kencan

"Dua saksi ST dan SH alias MY ini memasang tarif seharga Rp 30 juta," kata Sudjarwoko dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).

Ia mengatakan, saat ditangkap, SH dan ST melakukan tindak asusila di sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta Utara.

"Dengan cara perempuan dua, laki-laki satu alias threesome, dengan tarif Rp 110 juta," kata Sudjarwoko.

Namun, dari total Rp 110 juta tersebut, ST dan SH alias MY ini hanya mendapat masing-masing Rp 30 juta.

Sisanya, digunakan sebagai uang bayaran untuk kedua muncikari suami istri berinisial AR (26) dan CA (25).

"Saat transaksi berlangsung, kedua muncikari ini menerapkan sistem DP. Jadi awalnya mendapat DP Rp 60 juta, sisanya Rp 50 juta dibayar setelah transaksi selesai," ucap Sudjarwoko.

Baca Juga: Identitas Artis ST dan MA yang Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Prostitusi Online Mulai Terkuak, Sering Main FTV dan Banjir Endorse

Kronologi Penangkapan

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x