Namun, dari total Rp 110 juta tersebut, ST dan SH alias MY ini hanya mendapat masing-masing Rp 30 juta.
Sisanya, digunakan sebagai uang bayaran untuk kedua muncikari suami istri berinisial AR (26) dan CA (25).
"Saat transaksi berlangsung, kedua muncikari ini menerapkan sistem DP. Jadi awalnya mendapat DP Rp 60 juta, sisanya Rp 50 juta dibayar setelah transaksi selesai," ucap Sudjarwoko.
Kronologi Penangkapan
Pihak berwajib mengatakan kasus prostitusi ini terungkap atas informasi dari seorang warga.
"Awalnya kami mendapatkan informasi masyarakat bahwa akan ada tindakan prostitusi online artis. Kemudian, petugas langsung menyelidiki," kata Sudjarwoko.
Saat melakukan pemeriksaan, Sudjarwoko menyebutkan benar ada dua mucikari melakukan praktik prostitusi online artis.
Anggota Polsek Tanjung Priok langsung melakukan penangkapan terhadap dua mucikari AR dan CA yang berada lobby hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar