Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ketok Palu! Sudah Ditandatangani Presiden Joko Widodo, 10 Lembaga Nonstruktural Ini Dibubarkan, Apa Saja?

Desy Kurniasari - Minggu, 29 November 2020 | 20:13
Presiden Jokowi
Kompas

Presiden Jokowi

Pendanaan untuk pelaksanaan proses pengalihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Baca Juga: Edhy Prabowo Tambah Daftar Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi, Total Sudah 3 Sosok yang Rasakan Dinginnya Tangan KPK, Berikut Daftarnya

Berikut 10 lembaga nonstruktural yang dibubarkan:

  1. Dewan Riset Nasional yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2005
  2. Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 83 Tahun 2006
  3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 27 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 23 Tahun 2009
  4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2014
  5. Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 50 Tahun 2014
  6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 8 Tahun 2016
  7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1989 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 1 Tahun 1996
  8. Komisi Nasional Lanjut Usia yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 52 Tahun 2004
  9. Badan Olahraga Profesional Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2015
  10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2018.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulJokowi Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural, Ini Rinciannya(*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x