Pendanaan untuk pelaksanaan proses pengalihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Berikut 10 lembaga nonstruktural yang dibubarkan:
- Dewan Riset Nasional yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2005
- Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 83 Tahun 2006
- Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 27 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 23 Tahun 2009
- Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2014
- Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 50 Tahun 2014
- Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 8 Tahun 2016
- Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1989 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 1 Tahun 1996
- Komisi Nasional Lanjut Usia yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 52 Tahun 2004
- Badan Olahraga Profesional Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2015
- Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2018.