GridHot.ID - Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo telah membubarkan 10 institusi atau lembaga nonstruktural.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020.
Peraturan Presiden tersebut diketahui telah ditandatangani oleh Jokowi pada 26 November 2020 lalu.
Meski sudah membubarkan banyak lembaga, Presiden Joko Widodo berpeluang membubarkan lembaga lain usai menghapus 10 institusi sebelumnya.
Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo sebagaimana dikutip dari Kontan, Selasa (1/12/2020).
"Tahap pertama dari sejumlah lembaga disepakati 10 lembaga. Oleh karena itu ke depan dimungkinkan akan dilakukan kembali pengintegrasian," kata Tjahjo.
Baca Juga: Jokowi Bubarkan 10 Lembaga non Kementerian, Bagaimana Nasib Para Karyawannya?
Pembubaran 10 lembaga kemarin bukan yang pertama kali dilakukan dalam masa pemerintahan Jokowi. Hal itu telah dilakukan sejak periode pertama Jokowi menjadi presiden.
Tjahjo mengatakan keputusan tersebut diambil mengingat reformasi birokrasi menjadi salah satu visi Jokowi selama menjadi presiden.
Politisi senior PDI-P itu menyatakan pembubaran lembaga yang tumpang tindih akan terus dilakukan ke depan. Tjahjo menuturkan, saat ini pemerintah terus melakukan evaluasi terkait dengan efektivitas lembaga yang ada.