Berdasarkan pertimbangan dalam Perpres, pembubaran 10 lembaga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.
Selanjutnya, pelaksanaan tugas dan fungsi dari sepuluh lembaga dialihkan ke kementerian/lembaga terkait. Pengalihan juga dilakukan terkait pendanaan, pegawai, aset dan arsip 10 lembaga.
Pengalihan tersebut dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Adapun 10 lembaga yang dibubarkan adalah Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, dan Badan Standardisasi dan Akreditasi Keolahragaan.
Selanjutnya, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Usai Bubarkan 10 Lembaga, Menpan RB: Tak Tutup Kemungkinan Institusi Lain Dibubarkan Juga (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar