Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

10 Lembaga Sudah Dipangkas, Jokowi Disebut Masih Berpeluang Bubarkan Institusi Lain, Menpan RB: Akan Kita Coba Ajukan ke DPR

Desy Kurniasari - Rabu, 02 Desember 2020 | 08:13
Sedih! Cuti Bersama Akhir Tahun Dikabarkan Pupus, Presiden Jokowi Minta Pengurangan Cuti Pengganti Libur Lebaran Idul Fitri
YouTube

Sedih! Cuti Bersama Akhir Tahun Dikabarkan Pupus, Presiden Jokowi Minta Pengurangan Cuti Pengganti Libur Lebaran Idul Fitri

"Dan tahun 2014 sampai hari ini sudah terdapat 37 lembaga yang dibubarkan dengan Perpres," terang Tjahjo.

Baca Juga: Dicopot Gara-gara Dianggap Gagal Tegakkan Protokol Kesehatan, Irjen Pol Rudy Sufariadi Justru Dapat Pujian Setinggi Langit dari Ridwan Kamil, Ada Apa?

Adapun lembaga yang dibentuk dengan dasar undang-undang juga akan dikaji ulang efektivitasnya dan dilebur ke kementerian terkait bila terbukti kurang efektif keberadaanya.

“Usulan yang berkaitan dengan keputusan uu akan kita coba kita ajukan ke DPR. Tahun depan setelah kita mengkaji dengan sejumlah kementerian dan Lembaga, akan kami sampaikan ke DPR mana kira-kira lembaga yang tumpang tindih,” kata Tjahjo.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo membubarkan 10 lembaga nonstruktural melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020.

Baca Juga: Sudah Banyak Korban, Modus Baru Pembobolan WhatsApp Ini Perlu Diwaspadai, Begini Cara Mengantisipasinya

Perpres tersebut diteken Jokowi pada 26 November 2020 dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Berdasarkan pertimbangan dalam Perpres, pembubaran 10 lembaga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.

Selanjutnya, pelaksanaan tugas dan fungsi dari sepuluh lembaga dialihkan ke kementerian/lembaga terkait. Pengalihan juga dilakukan terkait pendanaan, pegawai, aset dan arsip 10 lembaga.

Baca Juga: Terkait Aksi Teror di Sigi, Presiden Jokowi: Saya Menyampaikan Dukacita Mendalam Bagi Keluarga Korban

Pengalihan tersebut dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Adapun 10 lembaga yang dibubarkan adalah Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, dan Badan Standardisasi dan Akreditasi Keolahragaan.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x