Tjahjo mengatakan keputusan tersebut diambil mengingat reformasi birokrasi menjadi salah satu visi Jokowi selama menjadi presiden.
Politisi senior PDI-P itu menyatakan pembubaran lembaga yang tumpang tindih akan terus dilakukan ke depan. Tjahjo menuturkan, saat ini pemerintah terus melakukan evaluasi terkait dengan efektivitas lembaga yang ada.
"Dan tahun 2014 sampai hari ini sudah terdapat 37 lembaga yang dibubarkan dengan Perpres," terang Tjahjo.
Adapun lembaga yang dibentuk dengan dasar undang-undang juga akan dikaji ulang efektivitasnya dan dilebur ke kementerian terkait bila terbukti kurang efektif keberadaanya.
“Usulan yang berkaitan dengan keputusan uu akan kita coba kita ajukan ke DPR. Tahun depan setelah kita mengkaji dengan sejumlah kementerian dan Lembaga, akan kami sampaikan ke DPR mana kira-kira lembaga yang tumpang tindih,” kata Tjahjo.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo membubarkan 10 lembaga nonstruktural melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020.
Perpres tersebut diteken Jokowi pada 26 November 2020 dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar