Hasil pemeriksaan sementara saat itu, polisi menyebut Iyut dikatagorikan sebagai pengguna sabu.
Iyut disangkakan dengan pasal Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Anak salah satu aktor kawakan itu pun divonis 1 tahun penjara dalam sidang yang dijalani di PN Jakarta Barat.
Menangis setelah diamankan
Setelah diamankan, pihak kepolisian mengungkap jika Iyut terus menangis.
"Nangis terus dia," ujar Kompol Wadi Sabani, selaku Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di Polres Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020).
Namun, polisi memastikan bahwa kondisi secara fisik Iyut baik-baik saja.
"Baik-baik saja kok," kata Wadi Sabani.
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar