"Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpaket Bansos," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Selanjutnya, oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono pada bulan Mei sampai dengan November 2020 dibuatlah kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian I M, Harry Sidabuke, dan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus Joko Santoso.
Menunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari P Batubara dan disetujui oleh Adi Wahyono selaku PPK.
Sebagai informsi, pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, Juliari P batubara menerima uang suap sekitar Rp 8,2 miliar.
Selanjutnya, pada periode kedua pelaksanaan bansos sembako, yakni dari Oktober sampai Desember 2020, terkumpul uang sekitar Rp 8,8 miliar.
Dengan demikian, Mensos Juliari menerima uang suap total sekitar Rp 17 miliar.
Uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari P Batubara untuk digunakan membayar untuk keperluan pribadi Juliari P Batubara.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar