Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bakal Ditahan Sampai Akhir Tahun, Habib Rizieq Akan Dijenguk Istri dan Keluarga, Kuasa Hukum: Saya Harus Akses ke Penyidik Dulu

Desy Kurniasari - Minggu, 13 Desember 2020 | 18:25
Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020).
Kompas.com/Sonya Teresa

Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020).

Sementara alasan subyektif yakni agar Rizieq Shihab yang telah berstatus tersangka tidak bisa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti terkait kasus pidana yang menjeratnya.

Baca Juga: Reaksi Nikita Mirzani Soal Rizieq Shihab Jadi Tersangka, Nyai: Luar Biasa, Mereka Nanti Ruinian Kan Ada yang Udah Masuk

"Untuk alasan obyektif ancaman di atas lima tahun, kemudian yang subyektif kenapa dilakukan penahanan, yang pertama agar tersangka tidak melarikan diri," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.

"Kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga adalah tidak mengulangi perbuatannya," sambung Argo.

Argo menjelaskan, alasan subjektif di balik penahanan Rizieq Shihab adalah agar proses penyidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dapat dipermudah.

Baca Juga: Tanggapi Kemunculan Rizieq Shihab, Polisi: Dia Menyerah, Dia Takut!

"Dan intinya adalah dilakukan penahanan agar mempermudah proses penyidikan," pungkas Argo

Adapun dalam kasus ini kepolisian menyangkakan Habib Rizieq dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP. (*)

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x