Sementara alasan subyektif yakni agar Rizieq Shihab yang telah berstatus tersangka tidak bisa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti terkait kasus pidana yang menjeratnya.
"Untuk alasan obyektif ancaman di atas lima tahun, kemudian yang subyektif kenapa dilakukan penahanan, yang pertama agar tersangka tidak melarikan diri," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.
"Kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga adalah tidak mengulangi perbuatannya," sambung Argo.
Argo menjelaskan, alasan subjektif di balik penahanan Rizieq Shihab adalah agar proses penyidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dapat dipermudah.
Baca Juga: Tanggapi Kemunculan Rizieq Shihab, Polisi: Dia Menyerah, Dia Takut!
"Dan intinya adalah dilakukan penahanan agar mempermudah proses penyidikan," pungkas Argo
Adapun dalam kasus ini kepolisian menyangkakan Habib Rizieq dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP. (*)