Ah diamankan di Kota Medan duahari lalu setelah merangkai agenda pertemuan TA dengan seorang pria.
Sedangkan RJ diamankan di Kota Bogor.
"Mr alias Alona ini, diamankan di Jakarta. Dia yang mencari dan memasok perempuan untuk ditawarkan. Perempuannya mulai dari artis, selebgram hingga pegawai swasta," ucapnya.
Ketiganya dijerat Pasal 45 ayat 1 UUITE dan Pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Dijerat ITE karena RJ dan Ah ini mengelola situs internet berinisial BM, dengan konten menawarkan perempuan yang bersifat asusila."
"Sedangkan TPPO karena dalam hal ini, ada perempuan yang dijualbelikan," kata Erdi.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul:"Fakta Baru, Tarif Artis TA Rp 75 Juta Sekali Main, Polisi Temukan Barang Bukti Alat Kontrasepsi."
(*)