Gridhot.ID - Artis berinisial TA diamankan terkait dugaan kasus prostitusi online,Kamis (17/12/2020).
TA ditangkap di sebuah kamar hotel wilayah Kota Bandung bersama seorang pria.
Polisi juga mengamankan alat bukti di lokasi berupa alat kontrasepsi, ponsel, hingga laptop.
Artis TA juga diketahui berprofesi sebagai model majalah dewasa dan DJ.
Polisi juga telah menetapkan3 orang sebagai tersangka dalam kasus prostitusi yang melibatkan TA.
"Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka. Pertama Rj (44) alias Meaw, Ah (40) alias nookie28 dan Mr alias Alona," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago.
Ia mengatakan RJ dan Ah berperan memperdagangkan perempuan lewat situs internet berinisial BM.
"Yang ditawarkan dalam situs itu perempuan berprofesi artis, selebgram, hingga pegawai swasta dengan tarif yang beragam," ucap Erdi.
Tarif Rp 75 Juta
"Untuk tarif TA berdasarkan keterangan tersangka dan saksi senilai Rp 75 juta. Yang bersangkutan berstatus sebagai saksi," ujar Erdi.
Adapun Mr alias Alona berperan sebagai mucikari online yang menyediakan atau memasok pada RJ dan Ah.
"Keterlibatan tersangka ini jaringannya luas ya se-Indonesia. Bahkan sempat terkait dengan kasus prostitusi online yang ditangani di Polda Jatim," ucapnya.
Berawal dari Patroli Siber
Polisi mengungkap kronologi terungkapnya kasus prostitusi online yang melibatkan artis TA.
"Kasus ini bermula saat anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan patroli di dunia maya."
"Kemudian, menemukan situs yang menyediakan prostitusi dengan menawarkan sejumlah perempuan," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago, di Mapolda Jabar, Jumat (18/12/2020).
Dari pendalaman yang dilakukan petugas, ternyata mengarah pada keterlibatan TA yang dijajakan di situs tersebut.
Polisi pun bergerak mengusut hingga akhirnya TA diamankan di sebuah hotel di Kota Bandung.
"Dia sedang di kamar bersama seorang pria. Yang menguatkan adalah adanya alat kontrasepsi di lokasi hotel tempat TA diamankan."
"Kemudian ada pembayaran dan ada muncikari dan korbannya, nah ini rangkaian kejahatan ini sudah kita dapatkan sebagai alat buktinya," ucap Erdi.
Ah diamankan di Kota Medan duahari lalu setelah merangkai agenda pertemuan TA dengan seorang pria.
Sedangkan RJ diamankan di Kota Bogor.
"Mr alias Alona ini, diamankan di Jakarta. Dia yang mencari dan memasok perempuan untuk ditawarkan. Perempuannya mulai dari artis, selebgram hingga pegawai swasta," ucapnya.
Ketiganya dijerat Pasal 45 ayat 1 UUITE dan Pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Dijerat ITE karena RJ dan Ah ini mengelola situs internet berinisial BM, dengan konten menawarkan perempuan yang bersifat asusila."
"Sedangkan TPPO karena dalam hal ini, ada perempuan yang dijualbelikan," kata Erdi.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul:"Fakta Baru, Tarif Artis TA Rp 75 Juta Sekali Main, Polisi Temukan Barang Bukti Alat Kontrasepsi."
(*)