Dia menambahkan, dalam menentukan diagnosis, pihaknya selalu berpedoman dari rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan para ahli.
Kendati demikian, lantaran izin edar GeNose ini telah keluar, Kemenkes juga mempersilakan untuk menggunakan alat itu.
"GeNose ini kan sudah ada izin edarnya, silakan saja untuk digunakan. Tetapi, tetap saja kalau belum ada pedomannya untuk menegakkan diagnosis harus konfirmasi dengan antigen swab atau juga dengan PCR swab," ujar Nadia.
Dengan kata lain, selama belum diatur di dalam pedoman, maka untuk menegakkan diagnosis wajib kembali ke aturan yang telah ada.
Mengenal GeNose
Melansir laman UGM, 26 Oktober 2020, alat itu dikembangkan oleh Prof Dr Eng Kuwat Triyana dan timnya.
GeNose mendapatkan izin dari Kemenkes untuk menjalani uji diagnostik pada Oktober 2020. Desain uji diagnostik berupa cross sectional dan triple blinded.
Sementara itu, rekrutmen subjeknya adalah multicenter consecutive sampling hingga tercapai jumlah sampel berimbang antara kelompok positif Covid-19 dan negatif Covid-19.
Pada tahap awal penerapan GeNose C19 akan difungsikan sebagai alat screening Covid-19.
Anggota tim peneliti dr Dian Kesumapramudya Nurputra mengatakan, dalam uji diagnostik setiap pasien diambil sampel napas dan sampel swab nasofaring secara bersamaan.