Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gisel terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi," ujar Yusri Yunus.
"Hukumannya paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun," jelasnya.
Baca Juga: 4 Jam Diperiksa Polisi Terkait Kasus Video Syur 19 Detik, Gisella Anastasia: Status Saya Masih Saksi
Dibuat tahun 2017
Adegan berhubungan intim yang dilakukan Gisel dan MYD terjadi di sebuah hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.
"Dia (Gisel) mengakui itu adalah dirinya sendiri dan terjadi pada tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," kata Yusri.
"Saudari GA mengakui dan juga MYD mengakui bahwa memang video yang ada itu yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," ujarnya.
Sementara, banyak yang terkejut ketika sosok MYD terungkap sebagai pemeran pria dalam video syur.
Terbongkarbahwa Gisel dan MYD diketahui memiliki hubungan sebatas pertemanan dan pekerjaan.
"Iya teman," kata Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Selasa (29/12/2020) dikutip dari Tribunnews.