Ia kemudian menegaskan kalau keduanya sudah mengakui sebagai sosok yang ada di video syur tersebut.
"Saya kasih tahu awalnya saja teman-teman semuanya."
"Bahwa saudari GA mengakui dan dikuatkan lagi dengan ahli forensik yang ada, saksi ahli yang ada, dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," beber Yusri Yunus.
Yusri juga mengungkap waktu dan tempat video itu dibuat.
"Dan terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu, di salah satu hotel di Medan," ungkapnya.
Untuk itu, pihak kepolisian telah menaikkan status keduanya yang semula saksi kini jadi tersangka.
Baca Juga: Gisel Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Video Syur 19 Detik, Polisi Ungkap Lawan Main Sang Artis
"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore, menaikkan status saksi terhadap saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka,"jelasnya.
Source | : | Tribunjatim.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar