Adanya dugaan aliran uang ini berawal dari pemeriksaan saksi oleh KPK terhadap sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin, yang menguak fakta bahwa ada dugaan uang suap Edhy mengalir dalam bentuk mobil dan penyewaan apartemen untuk pihak-pihak lain. Namun tak dirinci siapa saja pihak-pihak tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, disebutkan bahwa aliran dana suap di kasus Edhy digunakan untuk pembelian mobil dan penyewaan apartemen bagi beberapa perempuan. Terkait dugaan pembelian mobil dan apartemen itu, menurut Soesilo, hal itu disangkal Edhy Prabowo.
Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.
Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar