Namun, siapa sangka nasib kurang baik masih mengancam janda satu anak ini?
Pasalnya, Gisel terancam dilaporkan kembali karena diduga melakukan penyebaran berita bohong.
Pelapor kasus video syur Gisel, Pitra Romadoni mengharapkan polisi bisa menahan dua tersangka ini.
"Pertama saya mengapresiasi penuh kepada pihak polri dalam hal ini Polda Metro Jaya yang telah menetapkan status tersangka terhadap saudari GA dan MYD hasil daripada pendalaman polri dari bulan November sampai sekarang," buka Pitra.
"Saya selaku pelapor meminta kepada penyidik, agar melakukan penangkapan terhadap saudari GA dan MYD, ini adalah konsekuensi hukum yang harus dijalankan," lanjutnya.
Secara mengejutkan, Pitra mengatakan akan kembali melaporkan Gisel atas dugaan penyebaran berita bohong.
Source | : | Nakita |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar