Sebelumnya, Mahfud MD menjelaskan tidak kurang dari 444 ribu ormas dan ratusan partai politik tidak dilarang.
Jika setelah FPI dilarang dan muncul Front Penjunjung Islam, Front Perempuan Islam atau Forum Penjaga Intelektual hal tersebut tidak dilarang. Dengan prinsip utama yakni tidak melanggar hukum.
"Ada yang tanya, bolehkah orang mendirikan Front Pejuang Islam? Boleh sh, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum.
Dulu Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yang legendaris. Secara hukum boleh," tulis Mahfud.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul: "Jawaban Mahfud MD Soal Saran Andi Arief Tidak Dengarkan 'Jenderal Tua'."
(*)
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar